Market

KAI Ingatkan Masyarakat tak Beraktivitas di sekitar Rel Kereta Api

PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas maupun di pinggir rel kereta api. Sebab aktivitas masyarakat di sekitar rel kereta api bisa diancam dengan pidana.

Hal ini PT KAI ungkapkan karena banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel kereta api usai sahur dan menjelang buka puasa selama Ramadan. Padahal aktivitas ini sangat berbahaya.

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, larangan masyarakat beraktivitas di sekitar rel sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.

“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (8/4/2022).

Selain membahayakan diri sendiri, berbagai aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.

Terlebih, menurut dia, pada masa angkutan lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.

Ia juga meminta kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

Selain permasalahan aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, lanjut dia, hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.

Sementara itu di sepanjang 2022 ini, kata dia, tercatat sudah sembilan kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4, di mana tujuh orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai kejadian itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button