News

Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Tersangka Mafia Tanah

Polisi menetapkan empat orang tersangka dugaan mafia tanah di Kota Depok, dua di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.

“Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok,” kata Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil yakni bernama Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Sedangkan pelapor diketahui bernama Rudi Tringadi.

Andi menjelaskan Eko Herwiyanto ditetapkan tersangka selaku mantan Camat Sawangan dan Nurdin selaku staf Kelurahan Bedahan.

Sedangkan Burhanuddin selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit dan Hanafi dari pihak swasta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUH Pidana, atau Pasal 266 KUH Pidana, atau Pasal 378 KUH Pidana, atau Pasal 372 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUH Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button