News

Kabareskrim Tepis Istri Ferdy Sambo Alami Pelecehan, Tembak-menembak Hasil Rekayasa

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menepis istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi (PC) mengalami pelecehan. Malahan, hasil penyidikan yang dilakukan Timsus Polri terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), memastikan skenario tembak-menembak yang dilatari korban tewas Brigadir J melakukan pelecehan terhadap PC merupakan rekayasa.

Komjen Agus menegaskan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo bersama tiga orang anak buahnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat, sebagai tersangka perkara pembunuhan berencana secara tidak langsung mengoreksi adanya isu pelecehan sebagai dasar argumen terjadinya aksi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J. “Kalau 340 (pasal pembunuhan berencana) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan),” kata Agus, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dalam penyidikan perkara yang diakui Kabareskrim tidak mudah, karena adanya ketidakprofesionalan olah TKP dan penghilangan alat bukti, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana. Hasilnya, Irjen Ferdy Sambo disebut menginstruksikan penembakan Brigadir J sekaligus menskenariokan terjadinya kontak senjata, sedangkan tersangka Bharada E melakukan penembakan, sedangkan tersangka RR dan Kuat turut membantu serta menyaksikan peristiwa tragis itu.

Sedangkan Ibu PC, statusnya masih saksi dan dalam waktu dekat bakal diperiksa oleh timsus. Dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan tidak ditemukan bukti adanya peristiwa saling-tembak anggota polisi di rumah dinas Jenderal Sambo.

“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” tutur Kapolri Sigit.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button