News

Kabareskrim: Laporan Indra Kenz Diproses Jika Binomo Tak Ilegal

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto tegaskan laporan Indra Kesuma atau Indra Kenz terhadap korban baru akan diproses apabila aplikasi Binomo terbukti tidak bodong atau ilegal. Pasalnya selain dilaporkan, Indra Kenz juga melaporkan pelapornya tersebut.

“Kalau Binomo ternyata nggak benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (nama baik Indra Kenz) diproses,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (11/2/2022).

Laporan Indra Kenz kepada korban Binomo masuk ke Polda Metro Jaya. Untuk itu Bareskrim akan menarik laporan tersebut dari Polda Metro Jaya.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim,” tuturnya.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Polri akan bersikap objektif dalam menangani kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menerima laporan dari Indra Kenz terkait pencemaran nama baik. Indra Kenz melaporkan Maru Nazara. Maru Nazara merupakan salah satu korban yang melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan, meski pihaknya menerima laporan Indra Kenz, tetapi belum tentu terlapor bersalah. Zulpan mengatakan dalam menangani pelaporan Indra Kenz ini, pihaknya akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Mabes Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis kemarin periksa pelapor kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Binary option Binomo.

“Hari ini baru mau periksa pelapor,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (10/2/2022).

Polri telah memulai penyelidikan atas laporan sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.

Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button