KPK mengungkap kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang telah merugikan keuangan negara. Nilainya mencapai hampir Rp900 miliar.
Dalam kasus ini ada empat tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT ASDP tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie.
Simak selengkapnya di program Jurnalisik bersama Dilla Hantika hanya di kanal YouTube Inilah.com.