News

Jumlah Penumpang Bandara Soetta Mulai Naik 88 Persen Jelang Mudik Lebaran

Jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sudah mengalami kenaikan hingga 88 persen menjelang mudik lebaran 2022. Bahkan bila perbandingannya dengan pada bulan Maret 2021, jumlah penumpang naik sebanyak 4 juta orang. Demikian kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

“Dari 4 juta penumpang pada Kuartal I/2021 menjadi 7,53 juta penumpang pada Kuartal I/2022. Pergerakan pesawat turut mengalami kenaikan sebesar 11% menjadi 106.860 penerbangan,” kata Awaluddin, Kamis (14/4/2022).

Awaluddin menyampaikan, peningkatan jumlah penumpang merupakan bentuk keyakinan untuk menggunakan transportasi udara. Di mana, protokol kesehatan menjadi kunci dalam kelancaran penerbangan yang aman.

“Peningkatan lalu lintas penerbangan sejalan dengan terjaganya keyakinan penumpang pesawat untuk menggunakan transportasi udara. Salah satunya karena upaya dalam menerapkan protokol kesehatan di bandara serta penyesuaian operasional guna memastikan kelancaran penerbangan di bandara,” ucapnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 2022 di tengah pandemi COVID-19. Syaratnya sebagai berikut;

1. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampelnya kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Orang dengan penyakit komorbid tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button