Monday, 01 July 2024

Jual Visa Haji Ilegal ke 50 Orang via Facebook, Pengusaha Travel Umrah Ditangkap di Arab Saudi

Jual Visa Haji Ilegal ke 50 Orang via Facebook, Pengusaha Travel Umrah Ditangkap di Arab Saudi


Seorang WNI yang memiliki travel umrah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

Yusron mengatakan pengusaha yang juga pegiat medsos itu berinisial LMN, 40 tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Mekah saat menuju hotel,” ujar Yusron di Jeddah dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).

Menurut dia, LMN aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.

“Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu,” ujar Yusron.

LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND Tour and Travel. Namun, travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji. “Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji,” kata dia.

LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini, jemaah tersebut sudah berada di Mekah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.

Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter), dan TikTok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini melarang penggunaan visa selain visa haji untuk ibadah haji. Peraturan terbaru adalah mereka tidak akan memberikan izin kepada jemaah calon haji yang hendak memasuki Tanah Suci di Kota Mekah tanpa membawa kartu pintar “Nusuk” pada puncak Musim Haji 1445 Hijriah.

“Tidak boleh ada seorang pun yang masuk Tanah Suci pada musim haji kecuali mempunyai kartu Nusuk,” kata Supervisor Project Nusuk Card Essam Qattan di Mekah, Arab Saudi, Minggu.

Selain dalam bentuk fisik, jemaah haji juga dapat menggunakan kartu Nusuk versi digital yang dapat diunduh melalui aplikasi.

Kartu Nusuk, kata Essam, bakal dibagikan kepada jemaah calon haji setelah tiba di Arab Saudi tanpa terkecuali sehingga perlu terus dibawa.

Menurut dia, hingga saat ini, 95 persen jemaah yang tiba untuk berhaji telah mendapatkan kartu Nusuk dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kartu pintar Nusuk memiliki banyak manfaat, antara lain memudahkan jemaah menemukan lokasi dan memberikan akses berbagai tempat suci saat berada di Mekah dan Madinah.

Dengan memindai kode QR yang ada di kartu tersebut, sejumlah data pribadi jemaah, mulai dari foto, nama, nomor visa serta penyedia layanan yang menerbitkan, hingga tempat dan tanggal lahir jemaah bisa dengan cepat diketahui otoritas terkait.

Kartu itu dilengkapi sejumlah fitur pengaman seperti gambar thermochromic yang akan hilang kala terpapar panas, tanda tersembunyi yang hanya terlihat saat terkena sinar ultraviolet, serta pola guilloche berupa jalinan warna-warna unik dalam garis-garis yang rumit.

Essam memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan dengan mudah memverifikasi data pemegangnya, termasuk mengetahui kartu tersebut palsu atau tidak.

Karena itu, dia menegaskan bahwa kartu tersebut menjadi salah satu hal penting yang wajib dimiliki jemaah untuk mendapatkan izin menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

“Kartu Nusuk menjadi salah satu hal penting untuk memasuki Tanah Suci. Setiap orang yang masuk ke dalam bus (menuju Tanah Suci) harus mempunyai kartu tersebut dan tidak boleh masuk ke sana tanpa kartu tersebut,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.