News

Jual Sabu di Rumah, Seorang Mahasiswa Tak Berkutik saat Didatangi Polisi

Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang mahasiswa pengedar sabu, di Jalan Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku berinisial MH (26), nekat menjual sabu dari rumahnya sendiri di Jalan Masjid, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku MH ditangkap personel, Rabu (31/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Flamboyan, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,82 gram dan berat bersih 0,65 gram.

Kemudian satu buah dompet wanita warna putih corak bunga,satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang tidak berisi alias kosong.

Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang meresahkan di dalam sebuah rumah memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah tiba di depan rumah keadaan terbuka,” ucapnya.

Melihat pelaku panik dan kaget, polisi langsung mengamankan MH dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan dompet wanita dari kantong pelaku.

“Setelah diperiksa di dalam dompet tersebut ditemukan ada plastik klip transparan berisi 13 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Setelah pelaku mengakui semua barang bukti terlarang adalah miliknya, MH dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button