Market

Jokowi Minta Menhub Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojek Online

Senin, 29 Agu 2022 – 16:50 WIB

Jokowi Minta Menhub Kaji Ulang Soal Kenaikan Tarif Ojek Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi/Foto: Antara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mengkaji soal kenaikan tarif ojek daring atau online.

Sebab kenaikan tarif ojek online atau ojol ini akan berdampak besar bagi masyarakat khususnya dalam situasi ekonomi yang saat ini belum begitu pulih.

“Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek kita dengar. Maka itu kita butuh waktu,” kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, pengkajian tarif baru ojek online ini perlu sebagai masukan pemerintah agar dalam penetapan keputusan nanti menguntungkan semua pihak.

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi.

Menhub juga sudah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno untuk menggelar “roadshow” guna menyerap aspirasi seluruh kalangan. Kemenhub, kata Budi, juga telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.

“Sudah kita tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu,” katanya.

Budi mengatakan masih membutuhkan waktu satu pekan lagi untuk merampungkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Kemenhub pada Minggu (28/8) kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojok setelah keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Kemenhub sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno saat itu menyampaikan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button