News

Jokowi Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksin Booster

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksin booster. Adapun jadwal libur Lebaran 2022 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan tanggal merah Lebaran pada tanggal 2-3 Mei 2022 yaitu hari Senin dan Selasa. Namun belum menetapkan cuti bersama tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Masyarakat dapat menjalankan Salat Tarawih berjemaah.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button