Market

Jokowi Genjot Pajak Batubara, Pengusaha Terbelah

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes  PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang kewajiban pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), karena memberatkan.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, ketika cadangan makin dalam, beban biaya operasi semakin tinggi. Kenaikan biaya operasi juga semakin dirasakan dengan naikknya biaya bahan bakar, alat berat, dan lainnya.

“Dengan akan semakin tingginya tarif royalti ditambah beban tarif perpajakan lainnya termasuk ke depannya tambahan dari Pajak Karbon, maka kondisi ini dapat menyulitkan perusahaan untuk berinvestasi di tengah era transisi energi,” kata Hendra, dikutip Selasa (19/4/2022).

Hendra memandang, beleid anyar yang mengatur soal pajak dan PNBP itu, bakal berpengaruh terhadap sejumlah rencana investasi. Khususnya yang menyangkut peningkatan nilai tambah batu bara. Belum lagi, aspek keekonomian batu bara masih sulit karena teknologi terhitung mahal. Selain itu, akses terhadap pendanaan untuk investasi berbasis batu bara juga semakin berkurang.

Sikap berbeda disampaikan Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO), Garibaldi Thohir. Bahwa PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara, tidak ada masalah.

Saat ini, kata Boy, sapaan akrabnya, harga batu bara sedang melambung, sehingga pemerintah ingin meraup tambahan penerimaan negara untuk berbagai keperluan.

Dalam hal ini, Boy melanjutkan, pengusaha sudah diajak duduk bareng dengan pemerintah guna mendiskusikan aturan tersebut. Saat ini, batu bara merupakan komoditas yang sangat diharapkan pemerintah mampu berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional

“Tentunya kontribusi kita ke negara akan bertambah dan menurut hemat saya dalam kondisi negara yang lagi memerlukan dukungan dari kita-kita ya tentunya sudah merupakan satu kewajiban kita,” ungkap Boy.

Dalam PP 15/2022, ada dua poin penting. Pertama, beleid ini memberikan kejelasan mengenai bagaimana kewajiban pajak penghasilan bagi para pelaku pengusahaan pertambangan batu bara dilaksanakan.

Berbagai pelaku tersebut adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Kedua, pemerintah melakukan pengaturan kembali penerimaan pajak dan PNBP bagi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara dibandingkan sebelumnya sebagaimana amanat pasal 169A UU Minerba.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button