News

Jokowi Diminta Menganulir UU Pemilu Lewat Perppu

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“Presiden harus keluarkan Perppu untuk mengakhiri semuanya, ini kan cuma entertaint politik aja, situasinya sudah mendesak,” kata Fahri dalam diskusi bertajuk ‘Siapa Presiden dan Wapres Indonesia 2024?’ yang digelar Inilah.com di Petra Restaurant, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Fahri berpandangan, penerbitan Perppu sudah dalam keadaan mendesak dan harus segera dilakukan, sebab perlu adanya pengaturan ulang tahapan pemilu yang mengatur deklarasi kandidat capres-cawapres yang dibalut dengan adu gagasan dalam bentuk debat kandidat.

Terlebih, sambung dia, Perppu juga harus mengatur tentang pendanaan Pemilu yang dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga menutup ruang bagi para bouwheer (bohir) atau pemodal yang melakukan transaksi gelap membiayai kampanye kandidat capres-cawapres.

“Pasti bohir yang tidak ada sumber pendanaan terbuka, uangnya itu bersumber dari yang tidak jelas. Ada dua sumber, pertama uang dia (kandidat) pribadi untuk menginvestasikan. Lalu untuk yang dibiayai pemilunya oleh bohir, ada kewajiban untuk dikembalikan,” ujarnya.

Untuk itu, eks politisi PKS ini menginginkan pengaturan ulang regulasi tentang aturan main pemilu untuk terhindar dari pemain liar yang merusak tatanan demokrasi. Dia menggarisbawahi soal masih lemahnya regulasi soal transaksi kampanye.

Hal ini menurutnya, memberi peluang besar bagi para kandidat untuk bertransaksi di belakang layar. Apa lagi, kata Fahri, tidak ada larangan untuk menjadi donatur kandidat, semua orang berhak dan bisa jadi donatur, hal ini yang perlu ditata.

“Saya nilai harus meregulasi secara lebih detail permainan yang pemain liarnya banyak. Termasuk peluang dari sumber keuangan yang tidak legal dalam sistem pemilu kita,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button