News

Jokowi Cairkan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS hingga TNI-Polri

Presiden Jokowi telah menandatangani pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah.

“Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain THR dan gaji ke-13, Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19,” ujar Jokowi.

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button