News

Johanis Tanak Enggan Tanggapi Ghufron Gugat UU KPK karena Ingin Jabat Pimpinan Lagi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak enggan menanggapi langkah koleganya, Nurul Ghufron yang menggungat UU KPK terkait batasan umur. Dalam petitumnya Ghufron menyatakan mengalami kerugian konstitusional terkait batasan usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf (e) UU KPK.

Menurut Tanak, dia tidak dalam kapasitas menanggapi langkah Ghufron mengajukan gugatan UU KPK. Namun dia mengingatkan seluruh warga negara memiliki hak yang sama menggugat atau menguji UU yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya.

“Tidak dalam kapasitas saya mendukung atau tidak tentang hal itu karena hal tersebut dijamin oleh UU. Dalam ‘judicial review’ yang dimohonkan ke MK itu UU, bukan beleid,” ucap Johanis, di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Ghufron menggugat Pasal 29 huruf (e) UU KPK yang mengatur usia pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Ghufron  menjabat komisioner KPK periode 2019-2023 dalam usia 45 tahun dan bakal berusia 49 tahun ketika mengakhiri jabatannya, tidak bisa mengikuti pemilihan lagi lantaran adanya ketentuan tersebut.

Dengan demikian, Ghufron mendalilkan, Pasal 29 huruf (e) UU KPK meniadakan haknya untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 34 UU KPK. Ketentuan Pasal 29 huruf (e) UU KPK dianggap telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kesempatan yang sama mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Prinsip atau azas dalam ilmu hukum pada dasarnya memberi hak kepada siapa saja yang merasa kepentingannya dirugikan dapat mengajukan pemohonan ‘judicial review’ ke Mahkamah Konstitusi terhadap suatu UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Johanis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button