News

Jika PDIP Umumkan Ganjar Capres Ubah Peta Politik

Sebagai satu-satunya partai politik yang bisa mengusung kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sendiri, PDI Perjuangan sangat menentukan peta politik untuk Pemilu Presiden 2024. Peneliti Pusat Kajian Politik BRIN Aisah Putri Budiatri menilai jika PDIP mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai capres akan mengubah peta politik koalisi saat ini.

“Partai politik akan melihat potensi menang, potensi mencalonkan wapres dan lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Jumat (21/4/2023).

Aisah menyebut dengan mengumumkan Ganjar sebagai capres bakal menjadi magnet dan membuat parpol lain merapat kepada PDIP.

Ketika PDIP mengumumkan capres, kata dia, hal tersebut akan membuat partai lain memikirkan ulang strategi politik menjelang pilpres.

“Jika PDIP mengumumkan capresnya sebelum koalisi besar benar-benar terbentuk, maka PDIP akan menjadi game changer dalam proses lobi-lobi politik antarpartai,” terang dia.

Aisah menuturkan salah satu alasan PDIP dan Ganjar menjadi game changer politik karena memiliki elektabilitas paling tinggi.

“Hal ini dipengaruhi juga oleh konsistensi popularitas dan sentimen positif publik pada PDIP termasuk Ganjar sebagai capres partai paling populer,” ungkapnya.

Sementara itu, Koalisi Kebangsaan atau koalisi besar mewacanakan penggabungan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan PDI Perjuangan. KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP. Sedangkan KKIR beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. KIB dan KKIR membuka diri apabila PDI Perjuangan bergabung dalam koalisi besar.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button