News

Jika Jaksa Berani, Richard Bisa Dituntut Bebas

Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap kliennya dapat dibebaskan dari tuntutan hukum jaksa yang bakal dibacakan hari ini.

Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang mendukung penjatuhan tuntutan bebas kepada Richard.

“Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer. Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Tuntutan agar RE bebas bisa menjadi preseden dan pelajaran penting buat aparat yang berkuasa bahwa dia tidak boleh sewenang wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, fakta yang mengemuka di persidangan menunjukkan keterangan dan kesaksian Richard Eliezer sebagai JC mumpuni. Maka, harapan Richard dibebaskan dari tuntutan dapat menjadi kenyataan bila sejumlah instrumen dipertimbangkan jaksa dalam tuntutannya.

“Fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit. Jadi sangat membantu proses persidangan. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai alat. Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami berharap JPU berani progresif dalam melihat RE ini,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button