News

Jelang Pengesahan RKUHP, Karangan Bunga Ungkapan Duka Cita Tiba di DPR

Puluhan Massa menggelar aksi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP )di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022). Penolakan terhadap RKUHP dilatari dengan muatan sejumlah pasal yang bermasalah. Menurut rencana, DPR bakal mengesahkan RKUHP dalam sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Aksi yang melibatkan puluhan massa dari berbagai organisasi ini telah tiba di depan Gedung DPR sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung membentangkan tulisan penolakan terhadap RKUHP. Mereka juga membawa sebuah karangan bunga dari AJI Jakarta yang bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Kebangkitan Pasal Kolonial dalam RKUHP’.

“Ada beberapa pasal bermasalah yang masih dimuat di RKUHP seperti pasal-pasal antidemokrasi, membungkam pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat,” kata koordinator lapangan kelompok aksi dari Trend Asia, Adhitiya Augusta Triputra.

Img 7089(1) - inilah.com
Karangan ungkapan turut berduka cita di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/20022). (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Penolakan atas rencana pengesahan RKUHP dilakukan dengan gelaran aksi simbolik. Mulai dengan tabur bunga dan mengirim karangan bunga ke parlemen.

Kelompok aksi ini menilai pengesahan RKUHP merupakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi karena mengancam rakyat bahkan memperlebar kesenjangan. Bahkan mengancam ruang hidup buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang melakukan demonstrasi.

Adhitiya juga mengatakan RKUHP ini akan membuat hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Artinya, RKUHP akan mempersulit untuk menjerat kejahatan perusahaan atau koorporasi,” tambah dia.

Lebih lanjut, Adhitiya menilai RKUHP akan menghapuskan dosa pemerintah dan unsur retroaktif pada perkara-perkara pelanggaran HAM berat.

Back to top button