News

Jelang Nataru Pemerintah Tinjau Kembali Wajib PCR Pelaku Perjalanan

Pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban RT-PCR test bagi yang hendak melakukan perjalanan. Untuk itu masyarakat diminta memahami apabila nanti ada perubahan aturan dalam pembatasan mobilitas selama pandemi COVID-19, khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Dari PCR itu sedang kami kaji,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Mungkin anda suka

Luhut menekankan pemerintah sangat konsisten dalam menentukan kebijakan karena mengikuti perilaku daripada perkembangan COVID-19. Jadi dia kembali menegaskan bahwa perubahan kebijakan dari pemerintah bukanlah sikap inkonsisten.

“Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus. Saya mohon teman-teman di luar jangan punya pikiran sanksi ini tidak konsisten pemerintah. Kami sangat konsisten, yang tidak konsisten adalah penyakitnya,” tutup Luhut.

Sebelumnya pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM. Hal ini berlaku untuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan darat. Keputusan itu diambil setelah banyaknya kritikan dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button