News

Jelang MotoGP Marak Drone Liar Wara-wiri di Sirkuit Mandalika

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menurunkan sebanyak 18 drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, 18 drone itu diamankan dalam dua hari terakhir menjelang balap MotoGP.

Mungkin anda suka

“Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari ini sebanyak tujuh drone,” kata Artanto melalui keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022)

Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus. Mereka melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.

Dari areal perbukitan, personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Langkah ini, kata Artanto, merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022. Bahkan pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.

Ia menambahkan, petugas tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button