Monday, 30 June 2025

Jatuhkan Marwah KPK, Nurul Ghufron Dinilai Pantas Dipecat

Jatuhkan Marwah KPK, Nurul Ghufron Dinilai Pantas Dipecat


Hukuman Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) setelah terbukti melanggar etik dinilai masih terlalu ringan.

Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar yang menurutnya hukuman yang pantas adalah pemecatan.

“Itu sanksi (pemotongan gaji) terlalu ringan. Seharusnya dipecat, karena sudah menjatuhkan marwah KPK,” ujar Fickar kepada Inilah.com.

Dirinya meyakini jika hukuman yang diterapkan hanya seperti itu, maka akan kembali terjadi peristiwa yang sama di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

“Mari kita saksikan pasti peristiwanya akan terulang kembali, walaupun dalam bentuknya yang lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya sebagai Wakil Ketua KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang.

“Menyatakan terperiksa (Ghufron) terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak ketika membacakan amar putusan etik di Ruang Sidang lantai 6 Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ia pun dijatuhkan sanksi etik sedang, berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Serta, sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

Total gaji Wakil Ketua KPK Rp112,5 juta, jika dihitung dengan potongan 20 persen, maka kira-kira Ghufron masih menikmati gaji sekitar Rp90 juta per bulan hingga akhir periode pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang.
 

Diana Rizky