News

JATAM: IKN Nusantara Jadi Pestanya Oligarki, Rakyat Tanggung Biayanya

Di ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (kaltim), selain dikepung 162 konsesi tambang juga dipenuhi 149 lubang bekas tambang. Biaya pemulihan (reklamasi) sangat mahal.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Pradarma Rupang bilang, data terbaru terkait lubang bekas tambang di IKN Kaltim, mencapai 149 lubang. Data sebelumnya tercatat 94 lubang eks tambang.

Ternyata, biaya reklamasi satu lubang tambang saja, mahalnya luar biasa. Biaya rekalami menurut Rupang, sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta per hektar per meter (kedalaman). “Padahal, lubang eks tambang itu luas dan dalam sekali. Bahkan ada yang diameternya 6 sampai 10 hektar. Kedalamannya bahkan 40 hingga 50 meter. Tinggal dikalikan saja luasan dan kedalaman lubangnya berapa,” ungkap Rupang kepada Inilahcom, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Masih kata aktivis yang pernah dipenjara di era Megawati karena mengkritik kebijakan kenaikan BBM ini, proyek IKN yang diinisiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, bakal menimbulkan masalah baru. baik dari sesgi keuangan, lingkungan bahwa sosial kemasyarakatan. “Di IKN saja lahannya itu tidak kosong. Karena ada 162 konsesi tambang di situ. Pemiliknya adalah para tokoh yang terafiliasi dengan parpol. Nantinya, pemerintah perlu siapkan dana  besar untuk ganti rugi. Yang menang oligarki lagi,” ungkapnya.

Berdasarkan data JATAM, kata rupang, banyak sekali tokoh terafiliasi parpol, memiliki konsesi tambang di lahan IKN. Bisa jadi, pemerintah yang akan menanggung penutupan lahan. “Kalau pengusaha enggak mau atau lepas tangan, mau apa? Ujung-ujungnya pakai duit rakyat. IKN ini pestanya oligarki, rakyat yang tanggung biayai,” tuturnya.

Terkait reklamasi lubang bekas tambang, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjanjikan akan mengejar pengusaha untuk melakukan reklamasi. “Saya kira kalau tambang tidak terlalu banyak, lebih banyak tambang rakyat. Kami akan mewajibkan perusahaan mereklamasi (lahan tambang),” ujar Suharso, beberaapa waktu lalu.

Kewajiban perusahaan melakukan reklamasi diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Beleid itu menyebut bahwa pemegang izin konsesi tambang harus melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Undang-undang juga mengatur pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button