Market

Januari-Mei 2024, Bea Cukai Jateng-DIY Bongkar Kasus Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp42 Miliar


Dalam lima bulan yakni Januari-Mei 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) berhasil membongkar peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng-DIY, Megah Andiarto menjelaskan. sebanyak 469 kasus berhasil ditindak terkait peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya.

Mengenai modusnya, dirinya menyebut bahwa rokok ilegal tanpa cukai itu disembunyikan di beberapa kardus kemudian diangkut dengan mobil pickup dan disamarkan dengan pengiriman ikan.  “Pakai bak terbuka, dikemas di sterefoam, baunya amis dan dimasukan dalam penyimpanan ikan,” ungkapnya di kantornya pada Kamis, (13/6/2024), dikutip dari Inilahjateng.com.

Dirinya membeberkan, kasus yang dimaksud terjadi di Tol Banyumanik, Semarang beberapa waktu yang lalu.

Saat petugas memeriksa mobil pick-up tersebut, lanjutnya, terdapat sebanyak 453 ribu batang jenis sigaret kretek mesin (SKM). Perkiraan nilai barangnya sekira Rp623,7juta dan potensi penerimaan negaranya sebesar Rp427,6juta.

“Penindakan ini, berdasar informasi masyarakat kemudian dilakukan pengejaran. Ada 2 sopir dan masih dilakukan pemeriksaan. Rencana dari Jawa dikirim ke Sumatra,” tandasnya.

Dirinya mejelaskan, terkait penindakan 5 bulan terakhir ada 469 kasus, total sebanyak 43.978.034, batang rokok berhasil diamankan. Untuk nilai barangnya sebesar Rp61,069 miliar dengan total potensi kerugian negara Rp42,167 miliar.

“Sampai saat ini masih kami tangani, maupun ditangani di kantor masing-masing. Selain pidana kami juga kenakan denda (pada pelakunya) tergantung pasal yang dilanggar,” pungkasnya.

Untuk pelaku peredaran rokok ilegal sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Serta pidana denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

 

Back to top button