News

Jangkauan ETLE Terbatas, Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan alasan di balik pemberlakuan kembali tilang manual disebabkan masih terbatasnya jangkauan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Sandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, pada wilayah-wilayah yang belum terjangkau sistem ETLE kerap ditemukan beberapa pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal ini, sambung dia, yang ingin diantisipasi dengan pemberlakuan kembali tilang manual.

“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” lanjutnya.

Sandi juga menerangkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat mengenai operasional lalu lintas. Ia memastikan akan memberikan sanksi kode etik bagi polisi yang melakukan penyimpangan di lapangan.

“Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas. Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tandasnya.

Diketahui, Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah kurang lebih satu tahun menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE yang awalnya bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Namun dalam pelaksanaannya, tilang elektronik justru banyak dimanfaatkan pengendara sebagai celah untuk melanggar di ruas jalan yang tidak diawasi polisi. Di sisi lain, ETLE juga masih belum efektif dan tidak berjalan maksimal di beberapa ruas jalan.

Karena alasan tersebut, tilang manual kembali diberlakukan sesuai Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Sejatinya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dilakukan sejak 14 April 2023 oleh pihak kepolisian, namun sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya sebatas teguran. Untuk memperketat aturan sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas, aksi tilang manual mulai kembali diberlakukan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button