News

Janggal jika Ferdy Sambo Tak Ikut Eksekusi Brigadir J

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto menyoroti keputusan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Sorotan Bambang tertuju pada keputusan Jenderal Sigit yang menyatakan jika Ferdy Sambo bukan pelaku penembakan alias eksekutor.

“Itu terkait proses aja lah, (tapi) ini juga termasuk kejanggalan sih, yang akan dikonfrontir di persidangan,” kata Bambang saat dihubungi Inilah.com, Rabu (10/8/2022).

Bambang mencermati adanya kecenderungan para pelaku yang terlibat ingin meringankan dakwaan yang akan dijatuhkan pada masing-masing pelaku.

Hanya saja, Bambang menyambut baik penetapan tersangka Ferdy Sambo lewat Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

“Itu (FS menembak atau tidak) tidak menjadi masalah, yang terpenting itu penetapan tersangka kemarin, pasalnya jelas, untuk Bharada E 338 terus FS dan RR 340 sudah jelas itu saja,” terangnya.

Setelah penetapan tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Tim Khusus (Timsus) akan mendalami peran Ferdy Sambo yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak mati Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam artian, Timsus membuka peluang bakal menelusuri adanya kemungkinan Ferdy Sambo yang menembak mati Brigadir J secara langsung dengan tangannya sendiri.

“Terkait apakah FS menyuruh atau menembak langsung, saat ini Tim Khusus harus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button