News

Jangan Main-main, Korporasi Melanggar UU PDP Bisa Dibubarkan!

Selasa, 20 Sep 2022 – 22:49 WIB

Ilustrasi data pribadi pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Mungkin anda suka

Ilustrasi data pribadi pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi UU PDP dalam rapat Paripurna DPR RI membawa angin segar. Terutama menyangkut keamanan data pribadi masyarakat.

Terungkap, salah satu pasal dalam UU PDP mengatur soal pembubaran korporasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Dalam pasal 70 Undang-Undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” kata Johnny dalam konferensi pers di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (20/9/2022)

Berdasarkan keterangan menteri Johnny, denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut:

1. Memasukkan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar

2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Menteri Johnny memastikan sanksi administratif hingga pidana secara merata akan diterapkan ke seluruh pelanggar perlindungan data pribadi. Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta, dan berbagai institusi yang mengoperasikan layanan di Indonesia, dari luar atau dalam negeri.

Pun demikian, sebuah lembaga khusus juga akan ikut mengawasi PDP seiring ketentuan pasal 58-60 UU PDP.

“Lembaga itu juga bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” ungkap Johnny.

Johnny menganggap pengesahan UU PDP adalah jawaban atas kegelisahan masyarakat seiring maraknya peristiwa kebocoran data beberapa waktu belakang.

“UU PDP merupakan langkah awal dari jenjang panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yangb baik di Indonesia. Kami mendorong partisipiasi seluruh masyarakat seluruh instansi pemerintah dan berbagai aparat penegak hukum,” ujar Johnny menambahkan.

Back to top button