Market

Jemaah Haji Pamer Emas Penuhi Panggilan Bea Cukai Makassar

Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral karena memamerkan perhiasan emas ketika baru mendarat di bandara, memenuhi penggilan Kantor Bea Cukai Makassar, Senin (10/7/2023). Suarnati diampingi pengacaranya saat mendapat berbagai pertanyaan seputar asal muasal perhiasan emas sebesar 180 gram tersebut.

Saat keluar dari Kantor Bea Cukai Makassar, Suanarti lebih banyak diam dengan wajah tertutup masker. Sedangkan, Ayu, selaku penasehat hukumnya mengatakan kliennya diminta klarifikasi atas pembelian emas itu dan sudah tidak ada masalah.

“Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah di klarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai,” ucapnya sembari berjalan keluar kantor Bea Cukai setempat.

Dalam video yang viral, Suanarti menjawab membeli emas tersebut hingga ratusan juta rupiah. Namun saat awak media terus menanyakan tentang isi pemanggilan tersebut, pengusaha makanan ini tetap tidak merespon.

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan tentang hasil pemanggilan tersebut. Namun enggan menjabarkan pertanyaan yang diajukan kepada Suanarti.

Pada dasarnya bersangkutan, jelasnya, dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk. “Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi,” ujar Novika.

Pemanggilan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

“Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar Amerika. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp7 jutaan,” katanya menjelaskan.

Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

“Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih proses pemeriksaan,” tuturnya menambahkan.

Sejak pekan lalu, beredar video viral tentang seorang jemaah haji asal Makassar, Sulsel, Suarnati Daeng Kanang yang memarkan sejumlah emas di tubuhnya usai mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros pada Rabu (5/7/2023) dari tanah suci pada kloter pertama.

Pengusaha makanan yang aksinya berputar-putar sambil menggoyang-goyangkan jari jemari dan tanggannya yang penuh dengan perhiasan emas. Aksi ini mengingatkan gaya khas pengacara kondang asal Jakarta. Akhirnya videonya viral memaksa dia berurusan dengan Bea Cukai Makassar.

Selain Suarnarti, Jemaah Haji lainnya Mira Hayati asal Makassar, Sulsel, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di tanah suci. Emas itu dibeli untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas Rp1 miliar lebih. Namun yang terekam video hanya Suanarti Daeng Kanang.

Back to top button