Market

Jalankan Putusan MK, Satgas: Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Meski Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah diketok palu DPR, menjadi Undang-undang Cipta Kerja, masih banyak pihak yang mengkritik bahkan menggugat. Padahal, perppu tersebut dalam rangka menjalankan keputusan MK.

Dalam Obrolan Sultan di Channel Yotube Inilah.com, Ketua Pokja Monitoring Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono, menjelaskan panjang lebar soal UU Cipta Kerja. Kesimpulannya, pemerintah telah menjalankan keputusan MK, produk hukumnya adalah Perppu Cipta Kerja.

“Kita heran dengan opini yang berkembang. Mungkin karena banyak yang enggak paham. Perppu Cipta Kerja itu tidak muncul tiba-tiba. Tapi merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” papar Edy dalam Podcast bertajuk ‘UU Cipta Kerja Membuka Peluang Lebih Besar untuk Menciptakan Lapangan Kerja bagi Anak Muda’ yang digelar di Kantor Utusan Khusus Presiden (UKP), Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dia menerangkan, pada November 2021, MK memutus inkonstitusional bersyarat terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Putusan ini, menindaklanjuti gugatan judicial review UUCK dari kalangan buruh.

“Dalam putusannya, MK menyentuh soal uji formil atau tahapan penyusunan undang-undang. Sedangkan uji materi atau isi UU-nya, enggak disentuh. Menurut MK metode Omnibus Law di UUCK tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan kita. Selain itu, MK menilai partisipasi publik UUCK perlu ditingkatkan,” imbuhnya.

Oh, iya, ada satu hal yang krusial. Dalam putusan itu, kata Edy, MK menegaskan bahwa UUCK dan aturan turunannya, tetap berlaku. Selain itu, MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah, untuk melakukan perbaikan. Batas waktunya sampai Desember 2023.

“Ini yang publik banyak salah. Mungkin karena enggak tahu. Misalnya, UUCK sudah diputus inkonstitusional, kok masih dijalankan. Padahal kan enggak begitu. MK mengakui UUCK dan aturan turunannya sah kok,” terang Edy yang juga Deputi III bidang Ekonomi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Terkait Omnibus Law, pemerintah dan DPR merubah UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjadi UU No 13 Tahun 2022 yang memasukkan Omnibus Law, serta Meaningfull Participation (partisipasi publik).

Selanjutnya, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK yang dibentuk melalui Kepres No 10 Tahun 2021, ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Mei 2021. Jauh sebelum keluarnya putusan MK pada November 2021. Selanjutnya, satgas bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait, menggencarkan sosialisasi dan penjaringan aspirasi.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sejatinya, perppu ini merupakan perbaikan dari UU Cipta Kerja, sesuai perintah MK yang menitikberatkan Omnibus Law dan partisipasi publik. “Semua ada prosesnya, tidak ujug-ujug. Dalam konteks UU Cipta Kerja, pemerintah menjalankan keputusan MK seutuhnya,” imbuhnya.

Terkait syarat kegentingan yang memaksa untuk terbitnya sebuah perppu, Edy menilai, tidak ada masalah. Ada dua alasan kuat. Pertama, pertimbangan ketidakpastian ekonomi global yang dipantik konflik Rusia-Ukraina, dikhawatirkan menjalar ke Indonesia. Kedua, perlunya kecepatan bagi pemerintah untuk menjalankan Perppu Cipta Kerja, demi menjaga perekonomian nasional.

“Saat ini, sepertinya sudah tidak relevan lagi. Karena DPR kan sudah setuju Perppu Cipta Kerja. Tapi kalau masih ada yang menggugat, silahkan saja. Itu hak konstitusional masing-masing,” pungkasnya.

Tumbuhkan Lapangan Kerja Anak Muda

Saat ini, pertumbuhan angkatan kerja di Indonesia, cukup besar. Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah mendorong masuknya investasi, tentu saja yang padat karya alias menyerap tenaga kerja besar.

Untuk itu, Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) mendorong berbagai kemudahan dan insentif sektor usaha. Kalau bisnis tumbuh pesat, maka lapangan kerja mucul bak cendawan di musim hujan.

“Angkatan kerja kita itu, setiap tahun bertambah kira-kira 2,4 juta orang. Jadi, secara normatif harusnya ada tambahan pekerjaan yang layak bagi angkatan kerja itu. Kalau tidak, berarti akan ada orang yang menganggur, atau terpaksa bekerja tapi tidak layak,” papar Edy.

Investasi yang dimaksud Edy, bukan hanya berasal dari luar negeri. Investasi dalam negeri, melalui munculnya pengusaha muda, sangat diharapkan. “Nah, bagaimana supaya investasi untuk menciptakan lapangan kerja, datang? Aturan atau perizinan harus dipermudah. Harus diperjelas. Kalau bikin izin usaha, bikinnya jangan lama. Jangan terhambat di sana-sini,” tegasnya.

Ia menekankan, melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah justru memikirkan generasi muda supaya mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika sebagian dari anak muda tertarik menjadi pengusaha, aturannya dipermudah. “Di situlah ada sertifikasi UMKM, perizinan yang namanya NIB (Nomor Izin Berusaha) dengan OSS (One Single Submission),” ujar Deputi III Kepala Staf Kepresidenan bidang Ekonomi itu.

“Sekarang kalau Anda bikin usaha, dan masuk usaha kecil atau mikro, kalau di-OSS berisiko rendah. Dalam hitungan menit (NIB) keluar. Kemudian kalau usahanya berisiko rendah, NIB bisa langsung digunakan untuk operasional,” terang Edy.

Ruang lingkup UU Cipta Kerja, menurut Edy, cukup luas. Tidak hanya mengatur seseorang yang sudah bekerja saja. Ada tiga fokus utama. “Yang belum bekerja, ini yang kemudian kita dorong munculnya usaha-usaha bisa tumbuh dengan baik sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru,” tandasnya.

Sedangkan untuk pekerja atau yang sudah tidak bekerja alias pensiunan, Edy menyebut, UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang cukup. “Yang sudah bekerja yang memang kita kemudian ada perlingannya. Dan kalau yang sudah tidak bekerja juga ada perlindungannya,” sambung Edy.

Dia mengatakan, penting bagi pemerintah untuk bisa menjaga keseimbangan kesejahteraan, baik bagi seseorang yang belum bekerja, sudah bekerja, maupun yang sudah tidak lagi bekerja.

“Jadi kita menjaga keseimbangan bagaimana supaya di satu sisi yang sudah bekerja itu berpotensi sejahtera, di sisi lain yang belum bekerja itu juga mendapatkan kesempatan. Yang sudah tidak bekerja karena PHK atau masuk waktu pensiun, ini juga ada jaminan,” pungkasnya.

Back to top button