News

Jaksa: Tutupi Pembunuhan Brigadir J, CCTV Kompleks Polri 224 Kali Diotak-atik

Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan jaksa terhadap terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan mengungkap adanya upaya mengotak-atik Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, hingga 224 kali yang mengakibatkan perangkat error. Hal ini terjadi karena Ferdy Sambo menginstruksikan Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin menukar DVR di sekitar rumah dinas Kadiv Propam Polri, TKP pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dari hasil analisis log file dari DVR merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 pada tanggal 13 Juli 2022 DVR CCTV merk G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN 977042771322 tercatat 224 kali perubahan pada log system,” ujar jaksa, membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Mungkin anda suka

Tindakan tersebut membuat perangkat tidak berfungsi dan dokumen di dalamnya hilang. Dengan begitu, hard disk tidak terdeteksi di dalam sistem DVR. “Ada pun pemeriksaan terhadap harddisk tersebut, yaitu tidak dikenali sebagai file system (unllocated space) dan tidak terdapat file apapun di dalamnya,” tandas jaksa.

Ferdy Sambo menginstruksikan Hendra dan Arif menghapus seluruh rekaman CCTV sekitar TKP yang ditindaklanjuti oleh keduanya dengan memerintahkan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, menghapus rekaman. Baiquni diketahui sempat mengamankan (back up) file rekaman dalam laptop pribadi sebelum diformat ulang.

Sedangkan pergantian DVR CCTV dieksekusi oleh AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay dan Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV dilakukan atas perintah Hendra Kurniawan. Pergantian DVR dilakukan tanpa lapor terlebih dulu Ketua RT. Padahal CCTV pada pos keamanan menyorot  rumah dinas Kadiv Propam.

“Irfan tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana, ternyata malah menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung (pemilik usaha CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV,” tutur jaksa.

Hendra didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selepas mendengarkan dakwaan jaksa, Hendra bersama tim kuasa hukum menyatakan menerima dan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button