News

Jaksa Tangkap Apeng Surya Darmadi di Soetta, Langsung Digelandang ke Gedung Bundar

Buron perkara korupsi Surya Darmadi alias Apeng ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (15/8/2022). Apeng dijemput setibanya di Soetta untuk digelandang ke Gedung Bundar, Jampidsus, Kejagung, untuk menjalani proses hukum perkara korupsi lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp78 triliun.

“Sudah dijemput di bandara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi.

Mungkin anda suka

Apeng tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan. Terlihat sosok paruh baya itu kuyu, mengenakan kemeja dan masker putih setelah menempuh perjalanan menggunakan maskapai China Airlines CI 761 dengan rute Taipei-Cengkareng.

Kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang mengungkapkan, Apeng bakal hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung termasuk memberi klarifikasi. Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama Raja Thamsir Rachman dengan kapasitas Bupati Indrargiri Hulu periode 1999-2008 terkait penyerobotan lahan sawit.

KPK telah menetapkan Apeng buron pada 2019 yang lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014 yang turut membelit Anas Ma’mun. Selama ini, Apeng diduga bersembunyi di Singapura, namun Negeri Singa memastikan Apeng tidak berada di sana.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga, Apeng selama ini berada di China bukan di Singapura. “Jadi memang betul sudah tidak di Singapura. Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China,” kata Boyamin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button