Sunday, 30 June 2024

Jaksa KPK Patahkan Alibi SYL yang Bawa-bawa Jokowi

Jaksa KPK Patahkan Alibi SYL yang Bawa-bawa Jokowi


Jaksa penuntut KPK menilai Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak punya bukti kuat soal alasan hak diskresi.

SYL mengumpulkan uang pejabat eselon di Kementan dengan dalih memenuhi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada masa genting situasi COVID-19.

“Tanggapan penuntut umum, bahwa keterangan terdakwa (SYL) bersifat alibi atau hanya pembelaan secara sepihak yang tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa dalam di persidangan,” kata Jaksa Meyer Simanjuntak di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Menurut Jaksa Meyer, alibi dari SYL dapat dipatahkan oleh saksi fakta persidangan maupun saksi ahli.

Dari keterangan saksi ahli bawa kegiatan perjalan dinas secara resmi telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maupun, dalih SYL minta uang pemerasan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga sebenarnya telah dianggarkan dalam dana operasional yang dianggarkan dalam APBN Kementan.

“Selain itu, Terdakwa tidak bisa membuktikan alibi tersebut karena presiden Indonesia yang terdakwa maksud tidak pernah dihadirkan persidangan sehingga disampaikan terdakwa tidak memiliki dasar,” ucap Jaksa Meyer menegaskan.

Jaksa Meyer menambahkan, Eks Mentan itu juga tidak bisa menunjukan bukti persetujuan oleh Presiden ke-7 tersebut terkait dalih dari hak diskresi itu.

Maka itu, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh Cs menolak atau mengesampingkan alibi SYL. Apalagi, peristiwa pemerasan tersebut terjadi di luar masa COVID-19 pada tahun 2022 dan 2023 yang telah masuk new normal.

“Kondisi Indonesia new normal dan bukan situasinya COVID-19. Pada tahun 2022 dan 2023, permintaan Terdakwa semakin banyak. Keberatan dan bantahan Terdakwa (SYL) ditolak atau dikesampingkan (oleh Majelis Hakim Tipikor),” ucap Jaksa Meyer.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh agar memvonis SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Serta, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.

Sedangkan anak buahnya, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Jaksa meyakini SYL bersama anak buahnya melakukan pemerasan kepada pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar.