Sunday, 30 June 2024

Jaksa KPK: Jokowi Risih dengan Tindakan Nepotisme SYL di Kementan

Jaksa KPK: Jokowi Risih dengan Tindakan Nepotisme SYL di Kementan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut risih dengan prilaku nepotisme yang dilakukan oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya SYL memasukkan orang terdekatnya di Makassar ke jajaran pejabat Kementan.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK ketika membeberkan isi percakapan WhatsApp (WA) mantan stafsus Mentan Imam Mujahidin Fahmid dengan SYL, di pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Awalnya jaksa menjelaskan, dalam tangkapan layar bukti elektronik tersebut, Imam berkeluh kesah kepada SYL bahwa pegawai Kementan tidak suka dengan praktik Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) tersebut.

Dalam isi percakapan itu, SYL disebut memeras pejabat Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, hingga partai NasDem.

“Pada percakapan chat WA tersebut terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid membahas kondisi di Kementerian Pertanian RI, yang pada pokoknya jajaran Kementan RI semua resah atas perbuatan terdakwa yang setiap saat meminta dipenuhi permintaannya, permintaan sanak keluarga terdakwa, dan keperluan Partai Nasdem,” ucap Jaksa ketika membacakan surat tuntutan.

“Sehingga jajaran Kementan harus membuat pertanggungjawaban fiktif untuk memenuhi nafsu permintaan terdakwa,” sambung Jaksa.

Jaksa menambahkan, Imam juga menyebut nama Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak suka dengan cara SYL yang memasukkan orang terdekatnya di Makassar untuk masuk jajaran pejabat Kementan.

Salah satunya, orang kepercayaan SYL, Muhammad Hatta yang dilantik menjadi Direktur Pupuk dan Pestisida. Lalu, Muhammad Hatta menjabat sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang kini juga berstatus terdakwa.

“Terdakwa dan Imam Mujahidin Fahmid juga membahas bahwa Presiden Republik Indonesia sudah rishi dengan kebijakan terdakwa yang tidak nasionalis dan semua pejabat Kementan RI diambil dari dinas di Makassar, contohnya direktur pupuk yang dijabat oleh lulusan STPDN yang tidak sesuai latar belakang pendidikannya, dalam hal ini yang dimaksud adalah Muhammad Hatta,” sebut jaksa.

Dengan adanya bukti itu, jaksa meminta majelis hakim menolak bantahan SYL perihal tak pernah memerintah anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari para eselon I di Kementan.

“Dengan demikian, keberatan dan bantahan terdakwa tersebut tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan,” kata jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh agar memvonis SYL selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Serta, dibebankan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204.

Sedangkan anak buahnya, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Jaksa meyakini SYL bersama anak buahnya melakukan pemerasan kepada pejabat eselon Kementan sebesar Rp44,7 miliar.

Uang haram tersebut untuk kepentingan pribadi SYL, keluarganya hingga partai NasDem.