News

Jaksa Banding Putusan Vonis Seumur Hidup Predator Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap predator Herry Wirawan.

Melansir Antara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berkas pengajuan banding itu sudah terdaftar ke PN Bandung.

“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/2/2022).

Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” pungkas Dodi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button