Sunday, 30 June 2024

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk SYL Cs Siang Ini, KPK Harap Dikabulkan Majelis Hakim

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk SYL Cs Siang Ini, KPK Harap Dikabulkan Majelis Hakim


Jaksa KPK bakal membacakan tuntutan untuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pejabat eselon Kementan, Jumat (28/6/2024) siang.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan Jaksa KPK siap membacakan tuntutan pada siang hari ini walaupun persiapan dinilai singkat hanya lima hari saja. “Betul pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Tessa saat dihubungi Inilah.com, Jumat (28/6/2024).

Tessa berharap, hakim Rianto Adam Pontoh cs memutuskan vonis  SYL cs sesuai dengan tuntutan jaksa nantinya. “Kami berharap Hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK,” ucapnya.

Secara terpisah, Ketua Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, sidang digelar pada siang ini pukul 13.30 WIB. Ia mengaku kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa KPK. “Insya Allah beliau (SYL) sudah siap. Rencana sidang tuntutan jam 13.30 WIB,” kata Djamaluddin ketika dihubungi wartawan, Jumat (28/6/2024).

Djamaluddin menyebutkan, keluarga SYL tidak bisa hadir ke Pengadilan Tipikor Jakpus untuk menyaksikan langsung pembacaan tuntutan Jaksa KPK. “Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja, melalui media TV dan online yang ada, karena masing masing ada aktivitasnya,” jelasnya.

Di sidang sebelumnya, jaksa KPK meminta Hakim Rianto Adam Pontoh untuk menunda sidang tuntutan soalnya, persiapan penyusunan surat tuntutan dari agenda pemeriksaan terdakwa Senin (24/6/2024) kemarin dinilai singkat. Hakim menolak permintaan tersebut karena waktu penahanan para terdakwa sudah mepet, yakni hanya sampai 18 Juli 2024.

Sementara itu, agenda sidang pembacaan pleidoi para terdakwa direncanakan pada 5 Juli 2024, Replik 8 Juli 2024, Duplik pada 10 Juli 2024. Terakhir, putusan majelis hakim dibacakan pada 11 Juli 2024.

Pada kasus ini, dalam dakwaan JPU KPK, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan. Dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, mereka dapat mengumpulkan uang upeti sebesar Rp 44,5 miliar.  “Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ucap jaksa KPK.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran dibawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan. Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan charter pesawat Rp3,03 miliar. Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,9 miliar, umroh Rp1,8 miliar dan hewan kurban Rp57 juta.