News

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan. Berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung.

“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan. Tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (21/2/2022).

JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.

“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button