News

Jadi Tersangka Tragedi yang Menewaskan 131 Orang, Dirut PT LIB Tidak Ditahan

Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri buntut tragedi Kanjuruhan yang sejauh ini, menewaskan 131 orang, tidak ditahan. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tidak ditahannya Hadian selaku tersangka tragedi yang menjadi salah satu catatan terburuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola profesional di dunia itu merupakan kewenangan penyidik.

“Ya belum (ditahan enam tersangka). Nanti saya tanyakan ke penyidik,” kata Dedi, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Bukan hanya Dirut PT LIB, penyidik juga tidak mengenakan status tahanan kepada lima tersangka lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Termasuk tiga anggota Polri yang turut ditetapkan tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Deputi III Danyon Brimob Polda Jawa Timur, berinisial H.

“Baru ditetapkan dulu (sebagai tersangka) oleh penyidik, info lanjut kalau sudah dapat dari tim akan disampaikan,” ujarnya.

Secara terpisah, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menyebutkan, tim investigasi fokus dalam pengusutan kasus ini. Artinya, terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini baik dari unsur pihak keamanan maupun penyelenggara.

“Untuk kasus Kanjuruhan, tim masih terus bekerja dan kita menunggu informasi dari Kanjuruhan” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button