News

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Akhmad jadi tersangka karena bertanggungjawab atas stadion yang mestinya mengantongi sertifikasi dan layak fungsi untuk menggelar laga Arema vs Persebaya.

Sigit menuturkan, stadion Kanjuruhan dianggap belum memenuhi persyaratan dan verifikasi yang memadai.

“Tadi mana saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan belum tercukupi,” kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Untuk itu, Listyo menetapkan Akhmad beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka. Saudara AHL direktur utama LIB,” kata Listyo Sigit.

Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah Polri gelar. Dalam proses penyelidikan Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Listyo mengatakan para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Selain itu tiga tersangka lainnya berasal dari unsur kepolisian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button