News

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022 yang lalu. Polri menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penetapan tersangka Bharada E disampaikan dalam konferensi pers di Bareksrim Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, selepas tim khusus (timsus) melaksanakan gelar perkara. Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka mengikuti laporan dari keluraga Brigadir J.

Mungkin anda suka

“Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka langsung kita tangkap dan kita tahan,” kata Dirtipidum Bareksrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian.

Sebelumnya, keluarga Brigadir J melalui tim kuasa hukum melaporkan tiga perkara sekaligus yakni tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dan upaya peretasan. Namun timsus memutuskan untuk mengenakan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan bukan menerapkan Pasal 340 KUHP yang mengatur perkara pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kan sudah saya bilang Pasal 338,” kata Brigjen Andi Rian, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk ahli-ahli forensik. Selain itu, penyidik juga telah menyita alat bukti berupa alat komunikasi dan rekaman CCTV.  Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidik juga bakal memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022). “Dijadwalkan besok (diperiksa),” kata Dirtipidum.

Back to top button