News

Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Diimbau KPK Kooperatif

Jumat, 23 Sep 2022 – 08:11 WIB

Whatsapp Image 2022 09 23 At 03.55.35 - inilah.com

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (23/9/2022). KPK menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Antara).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka yaitu Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK menemukan peristiwa pidana sehingga ada bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (23/9/2022).

Dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) merupakan pihak penerima suap bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 23 September 2022 sampai 12 Oktober 2022. Diketahui, baru enam tersangka yang ditahan KPK.

Sedangkan, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan tiga orang lainnya yaitu Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka belum ditahan.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” tegas Firli.

Sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang.

“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Lembaga antirasuah ini turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Back to top button