News

Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bahkan jenderal bintang dua itu disebutkan sebagai orang yang menyuruh anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya tersebut Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mungkin anda suka

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Agus, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, Agus juga menjelaskan terdapat tiga tersangka lainnya yang dijerat pasal pembunuhan berencana. Mereka di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat (K).

Adapun peran dari masing-masing tersangka yakni Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J, kemudian Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Sementara Kuat juga disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi penembakan di rumah irjen di Komplek Polri Duren Tiga,” jelas Agus.

Back to top button