News

Izin Kegiatan Silaturahmi Anies di Aceh Dicabut, Belum Ada Penjelasan Alasan Pencabutan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mendapat penjelasan terkait dengan alasan dicabutnya perizinan Taman Ratu Safuatuddin yang akan digunakan sebagai ajang silaturahmi dan safari kebangsaan calon Presiden (Capres) 2024 Anies Baswedan dengan para pendukungnya.

“Iya, kita belum mendapat penjelasan (kenapa izinnya dicabut) itu, yang baru kita dapatkan baru pencabutan izin,” kata Ahmad Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Ia hanya menerima informasi bahwa kemarin sore sudah sempat mendapat izin penggunaan tempat atau taman di Kota Aceh, hanya saja tiba-tiba tanpa adanya konfirmasi ke pihak NasDem ada informasi bahwa izin penggunaan taman dicabut secara sepihak.

“Tentunya ini sangat kita sesalkan, karena kebebasan untuk berkumpul itu kan hak warga negara. Jadi sehingga kemudian kita berharap pencabutan, atau (NasDem berharap bahwa) pencabutan izin penggunaan taman itu tidak (ada) kaitannya dengan politik. Tapi itu lebih semata-mata (karena) alasan teknis,” tuturnya.

Ali menekankan, apabila hal ini berkaitan dengan alasan politik, maka bakal menyakiti rakyat Indonesia yang berada di Aceh, untuk dapat bersilaturahmi dengan Anies.

“Sehingga sekali lagi kita berharap pemda (pemerintah daerah) bisa menjelaskan hal ini secara rinci kepada masyarakat agar masyarakat tidak kemudian menafsirkan ini sebagai suatu upaya menghalangi masyarakat untuk bertemu dengan Anies,” tegasnya.

Meski perizinan penggunaan taman telah dicabut oleh Pemda, Ali mengungkapkan bahwa silaturahmi dan safari politik kebangsaan Anies bersama NasDem tetap akan dilaksanakan.

“Kalau itu ditiadakan takutnya itu menjadi hal-hal yang justru tidak kita inginkan. Jadi DPW tetap akan menyelenggarakan silaturahmi itu, dalam format yang kita belum tahu seperti apa nanti,” tuturnya.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima Inilah.com, beredar surat pencabutan izin penggunaan Taman Ratu Safiatuddin tertanggal 28 November 2022 dengan ditandatangani oleh UPTD Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Azhadi Akbar.

Dalam surat itu tidak disebutkan secara jelas apa alasan pencabutan izin, hanya disebutkan bahwa izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perizinan yang Pemda Aceh keluarkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button