News

Iwan si Penculik Anak Jadi Tersangka, Bakal Dipenjara Lebih Lama

Polres Metro Jakarta Pusat langsung menjebloskan Iwan Sumarno (42), pelaku penculikan anak di Sawah Besar ke dalam penjara.

Iwan yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu membawa kabur MA, bocah enam tahun sebelum akhirnya bisa ditangkap.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin, kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) dini hari.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Jakpus. Gelar perkara selesai dilakukan Selasa (3/1/2023) tengah malam.

Sebelumnya Komarudin mengatakan Iwan kurang kooperatif karena berbelit-belit memberikan keterangan. Komarudin menuturkan pelaku kerap kali menyampaikan hal-hal klise. Seperti hanya ingin menjaga MA dan ingin menemaninya dalam keseharian.

“Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ini terus kami dalami dan juga nanti akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai semalam,” kata Komarudin kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati.

“Keterangan terduga pelaku masih berbelit mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, kemudian dia sayang dengan MA, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian,” ucapnya.

Iwan ditangkap di kawasan Cipadu, Ciledug, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (2/1/2023). Pelaku ditangkap bersama dengan korban yang diculiknya.

Komarudin menyampaikan pihaknya baru bisa menangkap pelaku yang tengah bersama dengan korban sekitar pukul 21.30 WIB. Dia menyebut saat itu pihaknya menerima informasi pelaku berada di wilayah Cipadu, Ciledug.

Dengan catatan kriminalnya sebagai residivis kasus pencabulan dengan hukuman 7 tahun penjara, Iwan kali ini bakal diganjar hukuman lebih berat karena mengulangi perbuatan kriminal dengan menculik anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button