Monday, 01 July 2024

Isyarat akan Eksekusi Putusan MA, KPU Pastikan tak Akomodasi Kepentingan Kaesang

Isyarat akan Eksekusi Putusan MA, KPU Pastikan tak Akomodasi Kepentingan Kaesang


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam kapasitas mengakomodir kepentingan seseorang buntut putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah (Cakada).

Hal ini ia sampaikan dalam sebuah diskusi publik yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bertajuk Membangun Pilkada Sukses, Aman dan Partisipatif di Jakarta secara daring.

“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalh KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

August menekankan bahwa putusan MA berasal dari lembaga kekuasaan yudikatif. KPU, sebagai penyelenggara pemilu hanya dapat menjalankan keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

“Secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indnesia. Tapi memang faktanya proses harmonisasi sedang berlangsung,” jelas dia.

Ia menekankan, proses harmonisasi tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur baik secara vertikal maupun horizontal.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Dari informasi yang didapat Inilah.com, majelis hakim yang memutus di antaranya, Yulius selaku ketua majelis dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Kaesang Akui Diuntungkan Putusan MA

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal perubahan batas minimal usia gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Ia mengakui, bahwa putusan itu secarat tidak langsung akan menguntungkan dirinya maju ke kontestasi Pilkada 2024 tingkat provinsi. Akan tetapi putusan itu belum dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU,” ujar Kaesang kepada wartawan, di DPP PSI Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Kaesang mengaku dirinya tidak mengetahui apakah PKPU tersebut harus dikonsultasikan kepada DPR, atau bisa langsung diterbitkan oleh KPU. Dia menegaskan tidak ingin ikut campur mengenai hal tersebut.

“Saya enggak tahu prosesnya bagaimana. Maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” tutur dia.

Kaesang mengatakan bahwa saat ini PSI memiliki 8 kursi DPRD DKI Jakarta. Dia mengungkapkan bahwa partai mawar itu bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dengan berkoalisi bersama partai lain.