News

Isu Sumber Kekayaan Juragan 99 Menurut Pengamat Hukum

Sejak kasus yang menimpa Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Kekayaan Juragan 99, kini diisukan warganet tidak jelas sumbernya. Meski diketahui Juragan 99 memiliki beberapa bisnis.

Salah satu pengguna Twitter menyebut sosok Kaji Edan inilah yang ada di balik Juragan 99 yang fenomenal itu. Pengguna Twitter tersebut bahkan menyebut private jet milik Juragan 99 atas nama Kaji Edan.

Kaji Edan telah mengklarifikasi isu tersebut. Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan mengatakan informasi tersebut tidak benar.

” Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” jelasnya.

Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya, Kaji Edan membantah. “Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok,” imbuhnya.

Ia juga menerangkan peristiwa dirinya menaiki private jet Juragan 99 yang diunggah di media sosialnya hanyalah iseng belaka. “Otak saya tuh iseng saja. Saya ngomong ke anak saya ‘nanti kalau Ayah naik, tolong divideoin, ya. Di tulisan Juragan 99 dilihatin, nanti Ayah mau bikin konten’,” katanya.

Menanggapi ini, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan bisa menjadi alasan agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut.

Menurut Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu, pihak yang pertama kali memunculkan dan menyebar isu jet pribadi Juragan 99 milik Kaji Edan harus mampu memberikan bukti. Sebab jika tanpa bukti, penyebar informasi tersebut bisa dikenakan pasal.

“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3),” kata Suparji Ahmad, Kamis (17/3/2022)

Namun, meski pihak yang disebut dan merasa dirugikan dinilai bisa saja melaporkan penyebar isu. Kaji Edan sendiri mengatakan tidak berniat membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

“Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut,” kata Kaji Edan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button