News

Istimewanya Putri Candrawathi, Tidak Ditahan Polri Dilindungi Komnas HAM

Jumat, 02 Sep 2022 – 11:16 WIB

0831 103748 56e1 Inilah.com  - inilah.com

Tangkapan layar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi di rumah pribadi di Saguling III, Duren Tiga, Jaksel, pada Selasa (30/8/2022).

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih menjadi perbincangan publik. Menyandang status Bhayangkari dan terjerat perkara pembunuhan berencana, namun tidak ditahan Polri. Belakangan, Komnas HAM seolah menjadi tameng karena menetapkan Putri sebagai korban pelecehan dan meminta perkara tersebut untuk ditindaklanjuti Polri.

Istimewanya Putri menjadi bahan pergunjingan, menambah isu miring yang mengiringi perjalanan kasus ini. Tak pelak, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perlakuan istimewa yang didapat Putri, menyakiti rasa keadilan masyarakat, termasuk keluarga korban yang sedari awal menunggu pernyataan lengkap Ny Sambo atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat,” kata Bambang, di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Secara normatif, Putri yang diancam pidana maksimal hukuman mati harus mendekam dalam tahanan. Kendati penyidik memiliki prerogatif menerapkan upaya paksa, Bambang menilai, dalam kasus Putri, penyidik harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini tidak berlebihan karena sengkarut Brigadir J turut membawa citra Polri terpuruk.

“Pendapat saya, memang PC (Putri) tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain-lain sesuai alasan objektif dan subjektif penyidik, tetapi apakah alasan itu memenuhi rasa keadilan?” tambahnya.

Perlakuan istimewa terhadap Putri juga menandakan suami, yang menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri masih memiliki pengaruh kuat. Setidaknya di internal Polri.

Ketua Timsus Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengakui tidak ditahannya Putri karena penyidik mengabulkan permohonan dari kuasa hukum yang meminta Polri mempertimbangkan sejumlah alasan. Antara lain kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

“Dan pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tambah Agung. “Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” tambah Irwasum.

Istimewanya Putri semakin lengkap setelah Komnas HAM meyakini adanya dugaaan kekerasan seksual yang dialami Putri di Magelang. Urusan kekerasan seksual ini sudah muncul dari awal kasus Brigadir J mencuat. Hanya saja tempusnya berbeda, awalnya disebut terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jaksel, kini di Magelang. Laporan Putri ke Polres Jaksel soal peristiwa di Duren Tiga dihentikan karena penyidik menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan di Duren Tiga.

Komnas HAM, dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Timsus Polri pada Kamis (1/9/2022) menyatakan terdapat dugaan kuat peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang. Peristiwa di Magelang digambarkan pula dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (30/8/2022), di rumah pribadi Ferdy Sambo.

“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Komnas Perempuan turut menyampaikan hal senada. Putri mengalami kekerasan seksual. Perkaranya harus dilanjutkan Polri. Sementara pelaku yang dituduh melakukan perbuatan keji itu sudah tewas mengenaskan di tangan suami. “Keengganan pelapor untuk melaporkan kasusnya sedari awal itu karena memang merasa malu, dalam pernyataannya merasa malu, menyalahkan diri sendiri,” kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button