Friday, 11 July 2025

Istana akan Cabut Penerima Bansos Terindikasi Judol

Istana akan Cabut Penerima Bansos Terindikasi Judol

Vonita Medium.jpeg

Jumat, 11 Juli 2025 – 16:16 WIB

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Foto: Dokumentasi pribadi)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah mempertimbangkan mencabut penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Menurutnya, saat ini pemerintah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui untuk memastikan penerima bansos tepat sasaran.

“Penyatuan data ini untuk memperbaiki supaya para penerima manfaat dari program-program pemerintah itu betul-betul tepat sasaran,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Prasetyo pun mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi. Terutama untuk penerima bansos yang terbukti bermain judol.

“Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi,” jelasnya.

Selain itu, Prasetyo juga menegaskan pemerintah bisa mencabut daftar penerima bansos yang terindikasi judol. Ia menekankan pihaknya tidak segan-segan untuk mencoret berdasarkan nama, alamat, hingga nomor rekening yang terkoneksi dalam aliran judol.

“Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan si A si B nya, siapanya, nomor rekeningnya. Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK  Ivan Yustiavandana mengungkap, selain untuk judi online (judol) para penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, kedapatan menggunakan uangnya untuk beli narkoba dan pendanaan terorisme.

Ia menjelaskan, pihaknya baru saja mencocokkan 500 ribu lebih data penerima bansos dalam satu bank BUMN yang diketahui pemain judol. Sayangnya, Ivan tak mengungkap nama bank tersebut.

“Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Ivan menyebut, data tersebut merupakan data penerima bansos yang pihaknya terima dari Kementerian Sosial. Ia melanjutkan, masih ada empat bank lagi yang akan diperiksa PPATK. “Total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari Rp900 miliar. Masih (akan gali), ada empat bank lagi,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindak lanjuti kasus ini. Termasuk, indikasi penutupan rekening penerima bansos. “Nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya,” ucap Ivan.

Disebutkan, PPATK telah membekukan 10 juta rekening terkait bansos dengan total saldo mencapai lebih dari Rp2 triliun. Ivan menjelaskan, dari jutaan rekening yang dibekukan itu, ada yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun saldonya masih utuh. “Beberapa rekening itu bahkan digunakan untuk transaksi di platform perjudian online,” ungkap Ivan.

Data Buletin Statistik PPATK Mei 2025 menunjukkan lonjakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Sebanyak 14.055 LTKM tercatat pada bulan tersebut, naik 16,9 persen dari April 2025 dan melonjak 76,3 persen dibanding Mei 2024.

Dari total 14.470 indikasi tindak pidana di bulan Mei, 53,3 persen atau 7.708 kasus terkait perjudian. Secara kumulatif hingga Mei 2025, perjudian menjadi tindak pidana terbanyak dalam LTKM, mencapai 48,4 persen.

Lebih lanjut, PPATK menemukan 571.410 kesamaan identitas antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan NIK pemain judi daring pada 2024. Angka ini setara dengan sekitar 2 persen dari total penerima bansos tahun lalu.

Topik
Komentar

Vonita Betalia