News

IPW: Anggota DPR dan Perwira Polri Coba Memengaruhi Soal Ferdy Sambo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Santoso membeberkan adanya anggota DPR dan perwira Polri yang berupaya mempengaruhi dirinya soal posisi Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Upaya ini bertujuan agar Sugeng percaya Ferdy Sambo merupakan korban dan tidak berada di lokasi saat peristiwa berdarah itu terjadi.

Sugeng menceritakan, awalnya ia dihubungi oleh anggota DPR. Semula, angggota DPR ini disebut ingin mengetahui kejelasan soal kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Namun, tak lama berselang, wakil rakyat itu yang menceritakan kepada Sugeng tentang posisi Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J.

“Dia cerita soal Ferdy Sambo (FS) poinnya. Dia bilang FS ini korban, FS ini dizalimi, harga dirinya diinjak-injak, dan dia (FS) sangat menyesal mengapa bukan dia yg menembak,” terang Sugeng mengutip pernyataan sang anggota DPR saat memenuhi panggilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).

Menurut Sugeng, legislator itu berupaya meyakinkan dirinya agar menerima penjelasan tentang posisi Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J.

Setelah itu, Sugeng mengaku terdapat anggota DPR lainnya yang mengontaknya. Meski begitu, kali ini, ujar Sugeng, anggota DPR itu hanya meminta penjelasan soal kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Sugeng menyebut, tidak ada satu pun anggota DPR yang menawarkan uang kepada dirinya.

Sugeng melanjutkan cerita, ia kemudian didatangi perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes). Perwira ini memberikan pernyataan yang sama dengan anggota DPR sebelumnya terkait posisi Ferdy Sambo menyangkut tewasnya Brigadir J. Hal ini antara lain menyangkut adanya pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo. Selain itu, jenderal bintang dua itu merupakan korban tetapi tidak ada di rumah dinasnya saat baku tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.

Sugeng menilai upaya mempengaruhi yang dilakukan anggota DPR dan seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes itu dapat dinyatakan melanggar kode etik.

“Memengaruhi itu kena dalam kode etik DPR ada itu,” tegas Sugeng.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button