News

IPK 2022 Jeblok, Partai Ummat Tuding Jokowi Tak Serius Berantas Korupsi

Rilis Transparancy International Indonesia (TII), Selasa (31/1/2023) menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022, turun 4 poin. Sebelumnya 38 poin, turun menjadi 34 poin dari skala 100 poin.

Kata Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat, Ridho Rahmadi, capaian ini menunjukkan ketidakseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi selama 8 tahun menjabat. “Partai Ummat menilai kondisi ini terjadi akibat langkah-langkah Jokowi, yang tidak menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai extra ordinary crime,” kata Ridho dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (4/2/203).

Menurut para pakar, kata dia, standar IPK negara demokrasi, sebesar 70 poin. Selanjutnya Ridho menyinggung kembali janji kampanye Jokowi pada 2014. “Dua periode pemerintahan Jokowi ternyata tidak menunjukkan perbaikkan dalam agenda pemberantasan korupsi, yang menjadi amanat reformasi dan sering diucapkan dalam janji kampanyenya sejak awal terpilih pada tahun 2014,” tegasnya.

Faktor lain yang menurut Ridho, memengaruhi jebloknya IPK Indonesia 2022, adalah perubahan UU KPK tahun 2019 mengenai peran KPK. “Selain itu, pernyataan pernyataan blunder dari para menteri kabinet (seperti) Luhut Binsar Panjaitan dan Tito Karnavian, memperburuk citra pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi,” tukas Ridho.

Mulai berkembangbiaknya penyuapan dalam proses birokrasi atau pelayanan publik, nepotisme dalam proyek negara juga menjadi salah satu faktor. “Dengan IPK yang memburuk ini, maka sulit bagi Indonesia untuk mendapatkan investasi dari para investor terutama investor luar negeri. Hal ini justru memperlemah usaha Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi dampak dari pandemi Covid 19,” terangnya.

Oleh karena itu, Partai Ummat meminta Jokowi untuk dapat mengembalikan semangat pemberantasan korupsi di negeri ini, seperti pada awal terbentuknya UU KPK Tahun 2002. “Partai Ummat juga meminta presiden Jokowi untuk tidak menciderai semangat pemberantasan korupsi, dengan melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi,” ujar Ridho.

“Selain itu, pihak DPR RI (kami minta) untuk tidak diam melihat kondisi ini, karena fungsi pengawasan korupsi Leading Sector-nya berada di DPR RI,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button