Market

Inilah Rincian Bantuan Program Kartu Prakerja Rp4,2 Juta di 2023

Selasa, 04 Okt 2022 – 12:25 WIB

Inilah Rincian Bantuan Program Kartu Prakerja Rp4,2 Juta di 2023 - inilah.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat mulai melakukan persiapan serta sosialisasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal kepada seluruh pemangku kepentingan. Ini terutama terkait adanya berbagai perubahan yang akan segera dilaksanakan pada awal 2023.

“Terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, pada 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu,” kata Menko Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Dalam rapat tersebut, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bansos hingga akhir Kuartal IV-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya. “Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” ungkap Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko menyebutkan rincian skema normal Program Kartu Prakerja 2023, yaitu bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Selain itu, Menko juga menuturkan, Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasikan secara online, offline, maupun bauran. Ini juga memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.

Selain itu, guna mendukung pelaksanaan skema normal tersebut, Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepolisian Republik Indonesia dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 agar tetap dilanjutkan.

Skema normal merupakan respons atas melandainya kasus pandemi COVID-19. Pemerintah melakukan penyesuaian skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023. Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.

“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Airlangga.

Sebagai informasi, Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil ketua adalah Kantor Staf Kepresidenan, serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri.

Pada 2022, Program Kartu Prakerja telah memberikan manfaat bagi 3,46 juta penerima dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Total penerima sejak awal pelaksanaan program mencapai 14,9 juta penerima.

Berdasarkan jumlah peserta tahun 2022 tersebut, sebanyak 53,6% di antaranya berasal dari 212 kabupaten/kota yang menjadi target penurunan kemiskinan ekstrem serta mencakup calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Perindustrian, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Wakil Jaksa Agung, Plt. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button