Market

Inilah Manfaat Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak

Kementerian Keuangan menyatakan, Program Pengungkapan Sukarela atau PPS bukan sekadar pengampunan pajak, melainkan kesempatan bagi para wajib pajak. Ada banyak manfaat dalam program tersebut. Apa saja?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS. Sebab, program ini memiliki banyak manfaat untuk para wajib pajak.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh atau Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INILAH.COM, Senin (27/12/2021).

Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk PPS. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Whatsapp Image 2021 12 27 At 14.10.12 - inilah.com

Ruang Lingkup Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela inilah.com
Ruang Lingkup Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela. Dok: Direktorat Jenderal Pajak

Menurut Neilmaldrin, banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. “Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin.

Program ini dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Sementara itu, untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat:

Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020;

Kedua, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps. []

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button