News

PAN: Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Tapi Apa Beliau Mau?

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau penyelenggara daerah berdasarkan pilihan masyarakat merupakan satu hal yang mengejutkan.

Hal tersebut lantaran banyak pihak yang menilai bahwa putusan pertama mengenai penolakan gugatan diawal merupakan keputusan final.

“MK menyatakan bahwa capres dan cawapres harus ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Saleh dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saleh menilai bahwa putusan tersebut membuka peluang kepada kepala daerah atau yang pernah menjabat kepala daerah berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk menjadi capres atau cawapres. Namun, ia meyakini keputusan tersebut bukan hanya ditujukan pada satu orang seperti anggapan banyak pihak.

Saleh membenarkan jika Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memenuhi kriteria dari apa yang diputuskan oleh MK tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan apakah Gibran mau menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebab keputusan penetapan cawapres pendamping Prabowo harus disepakati oleh seluruh parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo,” ujarnya.

Hal serupa juga ditujukan kepada bakal cawapres usungan PAN, yaitu Erick Thohir (Etho). Saleh menegaskan bahwa kesempatan Etho masih terbuka seperti Gibran.

“Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” jelasnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button